Pasien & Pengunjung
HAK PASIEN & KEWAJIBAN PASIEN
Hak Pasien (Pasal 276 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan):
- Mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi kesehatannya.
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan yang diterima.
- Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu pelayanan.
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali dalam kasus pencegahan wabah atau KLB.
- Mengakses informasi yang tercatat dalam rekam medis.
- Meminta pendapat dari tenaga medis lain (second opinion).
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien (Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan):
- Memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatannya.
- Mematuhi instruksi dan nasihat dari tenaga kesehatan.
- Menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan.
- Memberikan imbalan/jasa atas pelayanan yang diterima.
Kewajiban Pasien Berdasarkan Permenkes No. 4 Tahun 2018 Pasal 26:
Dalam menerima pelayanan rumah sakit, pasien wajib:
- Mematuhi peraturan rumah sakit.
- Menggunakan fasilitas dengan bertanggung jawab.
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan.
- Memberikan informasi yang jujur dan akurat mengenai kondisi kesehatannya.
- Memberikan informasi terkait kemampuan finansial dan jaminan kesehatan.
- Menyetujui atau menolak rencana terapi dengan kesadaran dan pemahaman.
- Menerima konsekuensi atas keputusan pribadi terhadap terapi.
- Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.
Kami percaya bahwa kolaborasi antara pasien dan tenaga kesehatan akan menciptakan pengalaman perawatan yang lebih baik.
