Pasien & Pengunjung

HAK PASIEN & KEWAJIBAN PASIEN

Hak Pasien (Pasal 276 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan):

  1. Mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi kesehatannya.
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan yang diterima.
  3. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu pelayanan.
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali dalam kasus pencegahan wabah atau KLB.
  5. Mengakses informasi yang tercatat dalam rekam medis.
  6. Meminta pendapat dari tenaga medis lain (second opinion).
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien (Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan):

  1. Memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatannya.
  2. Mematuhi instruksi dan nasihat dari tenaga kesehatan.
  3. Menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan.
  4. Memberikan imbalan/jasa atas pelayanan yang diterima.

Kewajiban Pasien Berdasarkan Permenkes No. 4 Tahun 2018 Pasal 26:

Dalam menerima pelayanan rumah sakit, pasien wajib:

  1. Mematuhi peraturan rumah sakit.
  2. Menggunakan fasilitas dengan bertanggung jawab.
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan.
  4. Memberikan informasi yang jujur dan akurat mengenai kondisi kesehatannya.
  5. Memberikan informasi terkait kemampuan finansial dan jaminan kesehatan.
  6. Menyetujui atau menolak rencana terapi dengan kesadaran dan pemahaman.
  7. Menerima konsekuensi atas keputusan pribadi terhadap terapi.
  8. Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.

Kami percaya bahwa kolaborasi antara pasien dan tenaga kesehatan akan menciptakan pengalaman perawatan yang lebih baik.