Pasien & Pengunjung
HAK PASIEN & KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standarprosedur operasional.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yangberlaku di Rumah Sakit.
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakanmedis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosisterhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenagakesehatan terhadap penyakit yang dideritanya (kecuali tidak sadar, penyakit menular berat, gangguan jiwa berat).
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaanyang dianutnya.
- Menggugat dan/ atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
- Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
- Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggungjawab.
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugaslainnya yang bekerja di rumah sakit.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dandisetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yangdirekomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.