Pasien & Pengunjung

Pengunjung & Pendamping Pasien yang terhormat,

Demi pemulihan kesehatan pasien, kebersihan, kenyamanan, ketenangan dan keamanan kita bersama, kami sampaikan beberapa hal yang perlu ditaati sebagai berikut :

  • Waktu Berkunjung Pasien:
    Pagi : 11.00 s.d 13.00 WIB
    Sore : 17.00 s.d 19.00 WIB
     
  • Kamar Perawatan :
    • Didampingi oleh 1 Orang yang ditunjuk oleh keluarga pasien 
    • Dikunjungi oleh 2 Orang Pengunjung dalam satu waktu, jika lebih dari 2 dikunjungi bergantian
  • Wajib menggunakan Masker selama di lingkungan RS.
  • Pengunjung pasien tidak diperkenankan membawa anak-anak dibawah usia 10 tahun. 
  • Tidak boleh melakukan dokumentasi dalam bentuk foto atau video di lingkungan RS tanpa izin.
  • Pengunjung & Pendamping pasien dilarang membawa: Barang-barang berharga dan perlengkapan tidur (bantal,guling, selimut, tikar, karpet, dll) perlengkapan memasak, barang-barang elektronik (tape recorder,radio, televisi, dll) yang dapat mengganggu ketenangan pasien.
  • Pengunjung & Pendamping pasien dimohon untuk menjaga kebersihan, ketenangan dan kenyamanan di lingkungan RS PELNI. RS PELNI tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kelalaian Pengunjung dan Pendamping Pasien Pengunjung & Pendamping pasien dilarang untuk menyentuh, mengubah dan memindahkan perlengkapan/peralatan medis/non medis yang ada diruang perawatan pasien.
  •  Pengunjung/Pendamping WAJIB menggunakan kartu Pengunjung/Pendamping yang diperoleh di bagian pendaftaran (Admision) Loby lantai 1. Khusus untuk pasien-pasien yang dirawat di ICU / ICCU /HCU/ NICU / PICU, keluarga / penunggu pasien menunggu di ruang khusus yang telah disediakan oleh Rumah Sakit. Bilamana ada hal-hal yang diperlukan, petugas / perawat akan menghubungi keluarga / Pendamping pasien. Guna mempercepat proses pemulihan kesehatan pasien, pengunjung pasien di ICU / ICCU / HCU / NICU / PICU dibatasi hanya pada jam berkunjung yang telah ditentukan dan pembatasan pengunjung pasien maksimal 2 (dua) orang untuk satu kali masuk. Keluarga / Pendamping pasien dilarang untuk tidur ditempat tidur kosong yang ada diruang perawatan.
  • Tanda pengenal penunggu pasien wajib dikembalikan pada saat proses administrasi kepulangan pasien. 


Atas perhatian, untuk dapat mentaati tata tertib ini, serta kepercayaan yang telah anda berikan kepada kami untuk merawat keluarga anda, kami ucapkan terima kasih.